
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Grobogan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan dua orang pelaku dan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (22) dan ATR (19). Kedua warga Kecamatan Gubug tersebut, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa (23/6/2026).
Peristiwa pertama terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dangi, Kecamatan Godong. Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas enam unit sepeda motor, satu buah jaket, serta satu set kontak dan anak kunci yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Grobogan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Grobogan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejadian lainnya,” ujar Kompol Muhammad Fadhlan.
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka berinisial SA diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian pada tahun 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi. Sementara itu, tersangka ATR belum pernah menjalani hukuman pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa Polres Grobogan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” kata Kompol Muhammad Fadhlan.
Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Grobogan.