
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Kedungjati mengamankan dua remaja, yakni A (14) dan M (15), yang masih berstatus anak di bawah umur terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek di wilayah Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Kedungjati AKP Endro Suseno mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi kekerasan yang dapat meresahkan warga.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan langkah-langkah kepolisian. Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan tidak sampai terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan," ujar AKP Endro Suseno, Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah warga sedang berada di area pasar malam yang digelar di Lapangan Kalikan, Desa Kedungjati. Saat itu mereka melihat rombongan remaja yang mengendarai tiga sepeda motor melintas dari arah Kalikan menuju Desa Padas.
Warga kemudian melihat salah seorang remaja membawa senjata tajam jenis corbek dengan ukuran cukup panjang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dilakukan di tempat umum dan pada malam hari.
Selanjutnya warga melakukan penghadangan di depan toko penyewaan permainan atau rental PlayStation yang berada di wilayah Kalikan. Setelah berhasil dihentikan, ditemukan dua bilah senjata tajam jenis corbek yang dibawa rombongan tersebut.
Para remaja beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua remaja yang masih berstatus anak di bawah umur sebagai pihak yang diduga menguasai dan membawa senjata tajam tersebut.
Dalam kasus ini, Polsek Kedungjati mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 135 sentimeter dan 95 sentimeter. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek Kedungjati menegaskan bahwa membawa, menguasai maupun memiliki senjata tajam tanpa hak merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurut AKP Endro Suseno, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang membantu menjaga situasi tetap kondusif serta memilih menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Kedungjati telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Proses penanganan juga dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta memperhatikan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Kedungjati juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga menjadi salah satu faktor dalam mencegah anak terlibat kenakalan remaja maupun tindak pidana.
"Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, mengetahui dengan siapa mereka bergaul dan ke mana mereka pergi. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri," ungkap AKP Endro Suseno.
Selain itu, AKP Endro Suseno juga mengimbau para pelajar dan generasi muda agar tidak membawa senjata tajam, tidak terlibat tawuran, geng remaja maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Fokuslah pada kegiatan yang positif, tingkatkan prestasi, dan hindari segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum," pungkasnya.