
Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban P (53) warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Polres Grobogan kurang dari 1x24 jam setelah pelaksanaan ekshumasi oleh tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah, pada Jum’at (12/6/2026).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto mengatakan, setelah menerima laporan kasus tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis di lapangan guna mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim URC Polres Grobogan hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku, yakni KDP (31), seorang pria warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian dan hampir bersinggungan dengan korban. Situasi tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka serius bagian wajah, kepala dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim URC Polres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik polres Grobogan.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia serta mengambil barang milik korban dengan persangkaan pasal 466 junto 479 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
AKP Rizki Ari Budianto menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Grobogan dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap penanganan setiap tindak pidana yang terjadi.
“Sat Reskrim Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.