
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Toroh melaksanakan monitoring pelayanan dan pengamanan penutupan jalan yang melintasi jalur rel kereta api Gundih-Gambringan tanpa palang pintu dan penjaga di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan monitoring dan pengamanan tersebut berlangsung di dua titik perlintasan, yakni di Dusun Kemiri RT 03 RW 07 Desa Depok dan Dusun Mojolegi RT 02 RW 01 Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.
Kapolsek Toroh AKP Joko Ismanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penutupan perlintasan berjalan aman dan lancar.
“Kegiatan monitoring dan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penutupan jalan yang melintasi jalur rel kereta api berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Joko Ismanto.
Menurutnya, dua akses jalan tersebut ditutup karena merupakan perlintasan tanpa palang pintu maupun penjaga dengan lebar jalan kurang dari dua meter sehingga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penutupan dilakukan terhadap perlintasan yang tidak memiliki palang pintu dan penjaga sehingga wajib ditutup demi keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” jelas AKP Joko Ismanto.
Dalam kegiatan tersebut, penutupan dilakukan oleh pihak PT KAI melalui jajaran Kasatker JR 4.21 Gundih dengan didampingi Deputy Pengamanan Objek Vital Daop 4 Semarang serta personel Polsuska.
Pengamanan dari kepolisian melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Depok Polsek Toroh bersama anggota Unit Intelkam Polsek Toroh.
Kapolsek Toroh menambahkan, bahwa selama proses penutupan berlangsung tidak ditemukan adanya penolakan maupun protes dari masyarakat sekitar.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan masyarakat dapat menerima pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut dengan baik,” kata AKP Joko Ismanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perlintasan kereta api menjadi bagian penting dalam upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas di jalur rel.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi ketentuan terkait penggunaan jalur perlintasan kereta api,” pungkasnya.