
Polres Grobogan - Polda Jateng - Satlantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi melalui pemberdayaan aparatur kecamatan dan desa di Gedung BPLLKMD Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Wirosari, Kepala UPTD Kabupaten Grobogan, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Wirosari, perwakilan Jasa Raharja wilayah Demak-Grobogan, serta Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan IPDA Novi Ariani Indriyanti bersama anggota.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan IPDA Novi Ariani Indriyanti mengatakan, bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur kecamatan dan desa.
“Melalui kegiatan ini kami berharap aparatur kecamatan dan desa dapat berperan aktif sebagai agen keselamatan transportasi di lingkungan masing-masing,” ujar IPDA Novi Ariani Indriyanti.
Menurutnya, peran perangkat desa sangat penting dalam menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
“Edukasi keselamatan berlalu lintas tidak cukup hanya dilakukan kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan aparatur desa agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” jelas Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman terkait pentingnya disiplin berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya.
IPDA Novi Ariani Indriyanti menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas akan berdampak langsung terhadap terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara,” ungkapnya.
Selain sosialisasi tertib berlalu lintas, peserta juga mendapatkan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor yang disampaikan oleh Kepala UPTD Kabupaten Grobogan.
Program tersebut berupa diskon pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen serta penghapusan sanksi administratif yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 di seluruh UPTD Samsat Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja wilayah Demak-Grobogan turut memberikan pemahaman terkait aturan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang berhak menerima santunan.
Dalam paparannya dijelaskan sejumlah ketentuan mengenai korban kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan, di antaranya kecelakaan tunggal, melawan arus, kendaraan tidak teregistrasi, tidak memiliki SIM, hingga menerobos palang pintu kereta api saat sinyal peringatan telah berbunyi.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Keselamatan di jalan raya harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata IPDA Novi Ariani Indriyanti.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi.