
Polres Grobogan - Polda Jateng - Kebakaran terjadi di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin malam (18/5/2026).
Dalam peristiwa tersebut, seorang lansia yang mengalami kelumpuhan mengalami luka bakar serius setelah terjebak di dalam rumah yang terbakar.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah milik Mustofa (41) yang berada di Kampung Gubug Timur Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Kobaran api sempat membuat panik warga sekitar karena api dengan cepat membesar dari bagian dalam rumah.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto mengatakan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan adanya kebakaran rumah warga langsung mendatangi lokasi kejadian bersama petugas terkait untuk melakukan penanganan.
“Begitu menerima laporan, anggota Polsek Gubug segera menuju lokasi guna membantu proses pemadaman api sekaligus melakukan evakuasi terhadap korban,” ujar Kapolsek Gubug.
Kebakaran bermula ketika pemilik rumah, Mustofa (41), bersama istrinya, Zulfatul Sholechah (43) dan anaknya pergi keluar rumah untuk membeli makanan di kawasan depan Balai Desa Kuwaron.
Saat itu, di dalam rumah hanya terdapat seorang lansia bernama Rukilah (67) yang tengah terbaring sakit akibat kelumpuhan di tempat tidur bawah tangga rumah. Selain itu, terdapat seorang anak yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Saat korban bersama keluarganya kembali ke rumah, mendapati asap tebal serta kobaran api keluar dari bagian depan rumah. Mengetahui hal tersebut, pemilik rumah langsung berupaya masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan korban.
Di dalam rumah, api diketahui telah membakar tempat tidur yang ditempati korban. Dengan kondisi panik, korban berusaha memadamkan api menggunakan air dari kran di depan rumah sambil mengevakuasi korban yang dalam kondisi tidak dapat bergerak akibat lumpuh.
Sementara itu, istri korban meminta anak yang berada di lantai dua untuk tetap bertahan di atas karena tangga rumah mulai terbakar. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian berdatangan untuk membantu memadamkan api.
Kapolsek Gubug menjelaskan, bahwa sejumlah warga bersama personel Polsek Gubug dan petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas bersama warga berhasil memadamkan api, sehingga kebakaran tidak sampai meluas ke rumah warga lainnya,” jelas AKP Anang Heriyanto.
Setelah api berhasil dipadamkan, anak yang berada di lantai dua akhirnya dapat dievakuasi dengan selamat meski tangga rumah dalam kondisi terbakar. Sementara korban lansia yang mengalami luka bakar segera dilarikan ke RS Getas Pendowo untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala bagian kanan, tangan kanan, dada, serta perut. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen.
Selain menyebabkan korban luka, kebakaran juga menghanguskan sejumlah barang di dalam rumah, di antaranya dipan tempat tidur dan satu unit televisi LED. Kerugian materi akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menduga kebakaran dipicu dari obat nyamuk yang menyala di dekat tempat tidur korban. Dalam kejadian itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa obat nyamuk merek King Kong dan korek api kayu.
Kapolsek Gubug mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan benda yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di dalam rumah. Pihaknya juga mengingatkan warga untuk memastikan sumber api benar-benar aman sebelum meninggalkan rumah maupun saat beristirahat pada malam hari.