
Polres Grobogan - Polda Jateng - Satlantas Polres Grobogan menghadiri kegiatan sosialisasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan, Jum’at (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Kepala dinas, para Camat, dan perwakilan Jasa Raharja.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Grobogan melalui Kanit Kamsel Ipda Novi Ariani menyampaikan penjelasan mengenai program diskon pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratif yang diberikan kepada wajib pajak.
Ipda Novi Ariani menjelaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Program diskon PKB sebesar 5 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ipda Novi Ariani.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk relaksasi yang diberikan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan.
Selain itu, Ipda Novi Ariani menambahkan bahwa program ini juga diharapkan dapat mendorong pergerakan sektor perekonomian masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Dengan adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib administrasi sekaligus tetap memiliki kemampuan ekonomi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa program diskon pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen telah dimulai sejak tanggal 20 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Pelaksanaan program ini dilakukan di seluruh kantor Samsat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Selain sosialisasi program diskon PKB, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan kebijakan terkait Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.
Ipda Novi Ariani menyampaikan, bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui adanya program insentif pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PKB dengan baik sehingga kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dapat dipenuhi secara tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu kontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan.
Selain itu, program diskon PKB juga menjadi salah satu langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah, ringan, dan transparan.
Satlantas Polres Grobogan bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program tersebut agar informasi dapat tersampaikan secara luas.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PKB ini dengan sebaik-baiknya, sehingga selain meringankan beban wajib pajak juga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan daerah,” pungkas Ipda Novi Ariani.