
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan bersama personel gabungan dari TNI, Satpol PP, dan Disporabudpar kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah kafe di Kecamatan Gubug.
Razia tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai dapat memicu gangguan ketertiban umum.
Operasi gabungan itu menyasar tiga lokasi utama, yakni Kafe Mawar, Kafe KY, dan Kafe Cantika yang berada di wilayah Kecamatan Gubug.
“Kami memilih titik yang dinilai rawan dan berpotensi menjadi tempat peredaran miras tanpa izin,” ujar Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu, pada Minggu (23/11/2025).
Saat petugas memasuki area kafe, beberapa pengunjung sempat terkejut, tetapi operasi berjalan aman dan kondusif. Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis congyang dan bir.
Secara keseluruhan, petugas gabungan berhasil mengamankan 15 botol miras jenis congyang dan 18 botol miras jenis bir dari tiga kafe tersebut. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
“Barang bukti kami amankan untuk penindakan sesuai aturan,” kata AKP Candra Bayu.
AKP Candra Bayu juga menegaskan bahwa pelaksanaan razia miras seperti ini akan terus digencarkan oleh Polres Grobogan.
“Miras sering menjadi pemicu terjadinya tawuran, kekerasan, bahkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin,” ucapnya.
Seluruh rangkaian operasi berjalan lancar hingga selesai. Petugas gabungan memastikan kegiatan semacam ini akan dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” kata AKP Candra Bayu.