
Polres Grobogan - Polda Jateng - Satlantas Polres Grobogan memberikan pendampingan bagi pemohon BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bentuk upaya memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dan pelayanan maksimal.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP M. Bimo Seno melalui Kanit Regident IPTU Leonardus Alvin menjelaskan, bahwa pendampingan pemohon BPKB merupakan bagian dari strategi pelayanan publik yang memprioritaskan kemudahan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan proses pembuatan BPKB berjalan lancar, cepat, dan tidak membingungkan pemohon,” ujarnya, pada Sabtu (15/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas membantu pemohon mulai dari verifikasi dokumen, pengisian formulir, hingga prosedur pembayaran dan pengambilan BPKB. Setiap pemohon dibimbing secara langsung sehingga proses administrasi lebih efisien dan minim kesalahan.
Selain itu, IPTU Leonardus Alvin menekankan bahwa pendampingan juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.
“Kami tidak hanya memproses dokumen, tetapi juga menyampaikan informasi penting terkait hak dan kewajiban pemilik kendaraan,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan juga menjadi sarana bagi Satlantas untuk menyerap masukan dari masyarakat. Masukan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan BPKB di Polres Grobogan agar lebih responsif dan profesional.
IPTU Leonardus Alvin menegaskan, bahwa program pendampingan ini merupakan implementasi prinsip Polri sebagai pelayan masyarakat serta program Polantas menyapa, yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya pendampingan pemohon BPKB, Satlantas Polres Grobogan berharap masyarakat merasa terbantu dan lebih mudah mengurus dokumen kendaraan secara sah dan resmi.
“Kehadiran polisi di sini tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator pelayanan public,” tandas Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan.