
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Godong, Polsek Godong Polres Grobogan melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di enam desa, yakni Desa Kemloko, Bringin, Werdoyo, Klampok, Dorolegi, dan Sumurgede, Kamis (13/11/2025).
Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Godong AKP Muh. Suharto menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri dalam mendukung Indonesia bersih dari narkoba.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Godong. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membentengi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis narkotika, dampak buruk penggunaannya terhadap kesehatan dan masa depan, serta ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.
Selain penyuluhan, Polsek Godong juga menggandeng perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tegas AKP Muh. Suharto.
Sosialisasi di enam desa ini disambut antusias oleh warga. Para peserta yang terdiri dari pemuda, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat tampak aktif bertanya dan berdiskusi mengenai cara mencegah peredaran narkoba di tingkat desa.
Menurut Kapolsek Godong, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” katanya.
AKP Muh. Suharto berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di tingkat desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Godong tetap dalam kondisi aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba, sejalan dengan komitmen Polres Grobogan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berintegritas.