
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), personel Polsek Godong melaksanakan kegiatan sosialisasi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Rihlah Ibadi, yang berlokasi di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Jum’at (7/11/2025).
Sosialisasi diikuti oleh para peserta pelatihan dan pengurus lembaga, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang bahaya dan modus perdagangan orang.
Kapolsek Godong AKP Muh. Suharto menjelaskan, bahwa kasus TPPO masih menjadi perhatian serius pemerintah dan kepolisian, terutama karena menyasar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tanpa mengetahui prosedur yang benar.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak resmi,” ujarnya.
AKP Muh. Suharto menegaskan bahwa Polri, khususnya Polsek Godong, terus berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Pencegahan lebih penting daripada penindakan. Karena itu, kami turun langsung untuk memberikan pemahaman sejak dini,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi mengenai pengertian TPPO, bentuk-bentuk eksploitasi yang sering terjadi, serta cara mengenali calo atau agen ilegal yang kerap menipu calon pekerja migran. Petugas juga menjelaskan jalur resmi yang bisa ditempuh bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman atau pertanyaan seputar keberangkatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
AKP Muh. Suharto berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat, terutama para peserta LPK, dapat menjadi pelopor dalam pencegahan perdagangan orang di lingkungan masing-masing.
“Kami ingin masyarakat berani menolak dan melaporkan jika menemukan praktik perekrutan mencurigakan,” katanya.
AKP Muh. Suharto juga menegaskan bahwa Polsek Godong siap menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan TPPO atau menjadi perantara ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana tersebut.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi di LPK Rihlah Ibadi Desa Kemloko ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO semakin meningkat,” tandas Kapolsek Godong.
Polsek Godong berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, edukasi, dan rasa aman bagi seluruh warga.