Polres Grobogan - Polda Jateng – Misteri penemuan bayi perempuan di bawah jembatan Desa Gabus akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial S (33), warga Kecamatan Gabus, yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Gabus pada Selasa (23/9/2025) malam di sebuah warung makan di Desa Tahunan, Kecamatan Gabus. Dalam penangkapan tersebut, S mengakui perbuatannya membuang bayi tak berdosa itu.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pelaku pembuang bayi yang ditemukan di sebelah jembatan Desa Gabus berhasil kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pembuangan,” ujarnya.
Sementara itu, bayi malang yang ditemukan warga pada Jumat (19/9/2025) lalu masih dalam perawatan medis.
Bayi tersebut pertama kali didengar tangisannya oleh Karimun, seorang penjual mi tektek yang melintas. Seorang warga kemudian mengangkat bayi itu dari semak-semak tanpa pakaian penutup tubuh dan membawanya ke Puskesmas Gabus.
Petugas Puskesmas Gabus 1 sempat memberikan perawatan awal sebelum merujuk bayi tersebut ke RSUD dr Soedjati Purwodadi karena luka di pipi dan paha.
Saat ini, kondisi bayi berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.