Polres Grobogan - Polda Jateng - Kasus pencurian terjadi di dalam rumah milik A.A. Gede Rai Serbada (54) yang berada di Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Pelaku yakni K (33) seorang pria warga Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, kasus pencurian itu awalnya diketahui oleh Moh. Alimin (41) yang merupakan warga setempat.
Saat berada di depan rumahnya, saksi Moh. Alimin (41) melihat seorang pria yang tak di kenalnya masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik korban. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan pada korban.
“Saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” jelas Kapolsek Brati Polres Grobogan pada Selasa (9/7/2024).
Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin (41) bersama Suwarto (65) kemudian masuk ke dalam rumah milik korban. Mereka kemudian mengamankan pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, pelaku diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100, Crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp. 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.
“Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.
AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek Brati Polres Grobogan.