Berita

Polsek Brati Polres Grobogan Amankan Pelaku Pencurian

Selasa, 09 Juli 2024 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Kasus pencurian terjadi di dalam rumah milik A.A. Gede Rai Serbada (54) yang berada di Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Pelaku yakni K (33) seorang pria warga Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, kasus pencurian itu awalnya diketahui oleh Moh. Alimin (41) yang merupakan warga setempat.

 

Saat berada di depan rumahnya, saksi Moh. Alimin (41) melihat seorang pria yang tak di kenalnya masuk ke dalam sebuah rumah kosong milik korban. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan pada korban.

 

“Saksi juga memberitahukan hal tersebut pada warga sekitar. Kemudian, warga mengepung rumah tersebut agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” jelas Kapolsek Brati Polres Grobogan pada Selasa (9/7/2024).

 

Setelah rumah milik korban dikepung warga, Moh. Alimin (41) bersama Suwarto (65) kemudian masuk ke dalam rumah milik korban. Mereka kemudian mengamankan pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebuah blok mesin sepeda motor.

 

Saat dilakukan penggeledahan oleh warga, pelaku diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban berupa blok mesin sepeda motor Honda GL 100, Crankcase kiri sepeda motor Honda GL 100, crankcase kiri, tutup magnet, dua buah bak kopling sepeda motor Kawasaki Binter GTO dan sebuah piston mobil.  

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp. 5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Brati Polres Grobogan.  

 

“Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan kami bawa ke Polsek Brati Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP I Ketut Sudiarta.

 

AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

 

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolsek Brati Polres Grobogan.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Wujud Nyata Sinergitas, Polsek Klambu Bawa Nasi Tumpeng ke Koramil di Momen HUT ke-80 TNI

Senin, 06 Oktober 2025 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), jajaran Polsek Klambu menunjukkan bentuk nyata sinergitas dengan membawa nasi tumpeng ke Koramil Klambu, Senin (6/10/2025).   Kegiatan ... Selengkapnya

Sat Samapta Polres Grobogan Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam Bersama BPBD

Senin, 06 Oktober 2025 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat, Sat Samapta Polres Grobogan menggelar latihan penanggulangan bencana alam bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan, Senin ... Selengkapnya

Sat Lantas Polres Grobogan Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMK Pancasila

Senin, 06 Oktober 2025 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Sat Lantas Polres Grobogan terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda. Pada Senin (6/10/2025), petugas Sat Lantas menggelar kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang menyasar para pelajar SMK ... Selengkapnya

Polsek Gubug Sampaikan Imbauan di SMA N 1 Gubug Terkait Media Sosial dan Bullying

Senin, 06 Oktober 2025 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam upaya memperkuat edukasi hukum sejak usia sekolah, personel Polsek Gubug bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMA Negeri 1 Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Senin (6/10/2025).   Kegiatan ini ... Selengkapnya