Berita

Pelaku Penipuan dan Atau Penggelapan Ditangkap Polsek Godong Polres Grobogan

Selasa, 16 April 2024 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah pertigaan yang berada di Desa Godong Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

 

Korban yakni Ahmad Solikun (24) seorang laki-laki warga Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Sedangkan pelaku yaitu SAP (26), warga Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.

 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena mengatakan, peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial facebook dengan nama Novi Septiana.

 

“Korban menjalin hubungan dengan berpacaran melalui facebook,” kata Kapolsek Godong Polres Grobogan pada Selasa (16/4/2024).

 

Melalui pesan singkat di facebook, korban diajak bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Godong, Grobogan. Kemudian, akun facebook dengan nama Novi Septiana yang ternyata milik pelaku tersebut, meminta nomor WhatsApp korban.

 

Setelah mengirim nomor WhatsApp, korban mendapatkan pesan singkat dan diminta untuk menunggu di pasar Godong, Grobogan. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban akan dihubungi dan dijemput oleh kakaknya untuk diantar ke rumahnya.

 

Mendapat pesan WhatsApp tersebut, korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-2989-SL dan membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di jok sepeda motor.

 

“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkap AKP Bambang Jumena.

 

Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

 

Dengan dalih menjemput Novi Septiana, pelaku membawa sepeda motor korban dan menyuruhnya untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.

 

Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tak lagi datang ke lokasi. Bahkan, WhatsApp dan akun facebook milik korban telah diblokir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapau Rp 23 juta.

 

“Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong Polres Grobogan,” ujar Kapolsek Godong Polres Grobogan.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Kapolres Grobogan Resmikan Nomenklatur Polsek Panunggalan Berganti Nama Polsek Pulokulon

Senin, 29 April 2024 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Sebuah momen bersejarah terjadi saat nomenklatur Polsek Panunggalan Polres Grobogan berganti nama menjadi Polsek Pulokulon.   Peresmian nomenklatur tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan ... Selengkapnya

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Tersengat Arus Listrik, Polsek Purwodadi Polres Grobogan Datangi T

Senin, 29 April 2024 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Seorang perempuan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di samping rumahnya di Danyang, Purwodadi, Grobogan pada Senin (29/4/2024) pagi. Korban yakni Harti (70) yang diduga tersengat aliran listrik dari mesin pompa air miliknya ... Selengkapnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Polsek Ngaringan Datangi TKP

Minggu, 28 April 2024 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Diduga sakit, seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Desa Truwolu Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan pada Minggu (28/4/2024).   Korban yakni AR (27) yang hidup seorang diri tanpa sanak saudara, serta ... Selengkapnya

Cegah Aksi Kejahatan, Polres Grobogan Masifkan Patroli Kamtibmas

Sabtu, 27 April 2024 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Grobogan, Sat Samapta Polres Grobogan memasifkan patroli kamtibmas malam hari.   Patroli kamtibmas tersebut, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan ... Selengkapnya