
Polres Grobogan - Di hadapan seluruh anggotanya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau empat hal pokok yang harus dilakukan untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dan meningkatnya kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan.
Imbauan itu, disampaikan langsung Kapolres Grobogan saat memimpin apel pagi di Mapolres Grobogan. Selasa (28/3/2023).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, empat hal pokok terkait dengan maraknya tindak kejahatan dan meningkatnya intensitas masyarakat di bulan ramadhan.
Yang pertama, perlunya meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan. Terutama keamanan rumah, baik saat berada di rumah maupun saat ditinggal pergi.
” Saat meninggalkan rumah harap pintu,jendela,semua terkunci, jika meninggalkan rumah pada waktu lama, titipkan tetangga atau keamanan lingkungan,cek kompor dan peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah,” kata Kapolres,Selasa (28/3/2023).
” Saat parkir kendaraan, di tempat yang aman dengan kunci ganda,dan waspada dengan barang-barang bawaan saat di tempat umum,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kedua, stop petasan atau bahan peledak. Dalam hal ini Kapolres Grobogan menegaskan masyarakat dilarang membuat dan menjual petasan atau bahan peledak dimana pun dan dalam bentuk apa pun.
” Jika ada yang melanggar akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.
Imbauan ketiga, Kapolres menegaskan agar masyarakat di kabupaten Grobogan terutama anak-anak muda tidak balap liar dan tidak memasang knalpot brong. Sebab, membahayakan keselamatan dan dapat mengancam nyawa seseorang dan mengganggu kenyamanan masyarakat terutama di bulan ramadhan.
” Aktivitas itu, bisa membahayakan nyawa, dan mengganggu kenyamanan warga masyarakat terlebih lagi di bulan ramadhan,” tegas Kapolres.
Keempat, Kapolres mengimbau agar masyarakat terutama anak muda tidak melakukan ‘Perang Sarung’. Karena kegiatan tersebut bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah mengarah ke tindakan pidana.
“Stop ‘perang sarung, itu tidak lagi kenakalan remaja,tapi sudah mengarah tidak pidana,jangan sampai terjadi. Jika ada akan kita tindak tegas dan kita proses secara hukum,” pungkas Kapolres.