
Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Rizky Ari Budianto.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam. Korban, Aviani Dika Puspita Sari (20), warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Ketika melintas di depan sebuah apotek di wilayah Penawangan dan hendak berbelok ke arah rumah, tas milik korban tiba-tiba dirampas oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Korban sempat melakukan pengejaran dengan bantuan warga sekitar. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah memanfaatkan kondisi lalu lintas di jalan raya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Tim URC Polres Grobogan akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (31/7/2026) malam di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Saat diamankan, pelaku LK (30), seorang pria warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, juga mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan ponsel milik korban, Tim URC Polres Grobogan juga mengamankan dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkas AKP Rizky Ari Budianto.