
Polres Grobogan – Polda Jateng – Jajaran Polsek Grobogan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Seorang pria berinisial RU (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Korban berinisial S (90) diketahui merupakan warga desa yang sama dengan terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum mendatangi rumah korban, RU diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan melakukan aksi kekerasan seksual dengan disertai kekerasan serta ancaman ketika korban berusaha melakukan perlawanan.
Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Anggota keluarga korban yang pulang dari kegiatan takziah mendapati dugaan peristiwa itu sedang terjadi. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana.
"Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar kelompok rentan," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Muhammad Fadhlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.