Berita

Terpengaruh Miras, Pria di Grobogan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun

Jumat, 17 Juli 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan – Polda Jateng – Jajaran Polsek Grobogan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Seorang pria berinisial RU (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Korban berinisial S (90) diketahui merupakan warga desa yang sama dengan terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum mendatangi rumah korban, RU diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan melakukan aksi kekerasan seksual dengan disertai kekerasan serta ancaman ketika korban berusaha melakukan perlawanan.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Anggota keluarga korban yang pulang dari kegiatan takziah mendapati dugaan peristiwa itu sedang terjadi. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar kelompok rentan," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Muhammad Fadhlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Bobol Toko QU Jaya, Warga Surakarta Diamankan Polsek Tegowanu

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku ... Selengkapnya

Polsek Toroh Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Boloh

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Toroh menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kayen, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang, Senin (3/8/2026). ... Selengkapnya

Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan Bekuk Pelaku Jambret, iPhone Korban Berhasil Diamankan

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten ... Selengkapnya

Polsek Klambu Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kandangrejo Terdampak Kemarau

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Klambu menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kandangan RT 005/RW 003, Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian ... Selengkapnya