Berita

Terpengaruh Miras, Pria di Grobogan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun

Jumat, 17 Juli 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan – Polda Jateng – Jajaran Polsek Grobogan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Seorang pria berinisial RU (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Korban berinisial S (90) diketahui merupakan warga desa yang sama dengan terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum mendatangi rumah korban, RU diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan melakukan aksi kekerasan seksual dengan disertai kekerasan serta ancaman ketika korban berusaha melakukan perlawanan.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Anggota keluarga korban yang pulang dari kegiatan takziah mendapati dugaan peristiwa itu sedang terjadi. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar kelompok rentan," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Muhammad Fadhlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Aksi Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun Terungkap, Pelaku Diamankan Polsek Grobogan

Kamis, 16 Juli 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di wilayah Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berhasil ... Selengkapnya

Perkuat Sinergitas, Kapolres Grobogan Jalin Silaturahmi dengan Dandim dan Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama bersama sejumlah pejabat utama melaksanakan silaturahmi dengan Dandim 0717/Grobogan Letkol Inf. Wefri Sandiyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Sefran Haryadi, Selasa (14/7/2026). Pertemuan ... Selengkapnya

Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Brati Tertibkan Truk Parkir di Badan Jalan Purwodadi–Kudus

Sabtu, 11 Juli 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Grobogan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Menindaklanjuti aduan warga terkait adanya truk pengangkut tebu yang parkir di badan Jalan ... Selengkapnya

Pererat Silaturahmi, PLH Kapolsek Kedungjati Hadiri Pertemuan Purnawirawan Polri Kodis Gubug

Sabtu, 11 Juli 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng – PLH Kapolsek Kedungjati Iptu Vikha Anief Obaydillah menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Purnawirawan Polri dan Warakawuri Kodis Gubug pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di kediaman salah satu purnawirawan di ... Selengkapnya