Layanan SP2HP - Data Harus Sesuai STTLP
/
AKBP Endhie Pratama, S.I.K., M.M.
Kapolres Grobogan

Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

 

Informasi Publik
Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Patuhi aturan dan tata tertib lalu lintas demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jangan lagi kenakan helm “batok”, gunakanlah helm SNI demi keamanan anda saat berkendara
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Sebelum berkendara, pastikan perlengkapan berkendara komplit
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang              
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Utamakan keselamatan di jalan. Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Hati-hati dalam perjalanan anda, keluarga menunggu di rumah
Berita Terbaru

Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan Bekuk Pelaku Jambret, iPhone Korban Berhasil Diamankan

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Rizky Ari Budianto.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam. Korban, Aviani Dika Puspita Sari (20), warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Ketika melintas di depan sebuah apotek di wilayah Penawangan dan hendak berbelok ke arah rumah, tas milik korban tiba-tiba dirampas oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

Korban sempat melakukan pengejaran dengan bantuan warga sekitar. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah memanfaatkan kondisi lalu lintas di jalan raya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.

Tim URC Polres Grobogan akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (31/7/2026) malam di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.

Saat diamankan, pelaku LK (30), seorang pria warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, juga mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan ponsel milik korban, Tim URC Polres Grobogan juga mengamankan dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkas AKP Rizky Ari Budianto.

Video Terbaru
Video Lainnya
Lokasi Polres Grobogan
Pengunjung
000000947723
Pengunjung hari ini
: 17
Total pengunjung
: 505513
Hits hari ini
: 24
Total Hits
: 947723
Pengunjung Online
: 1
Instagram Facebook Youtube Youtube Youtube