
Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku diamankan tak lama setelah kejadian berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Plt. Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian di sebuah ruko. Personel Polsek Tegowanu yang menerima informasi segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu," ujar AKP Abdul Kadir.
Korban dalam kasus tersebut yakni Mukayah (50), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Bougenvil Raya E-59, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp3.561.800 setelah pelaku diduga merusak gembok pintu toko sebelum masuk ke dalam bangunan. Sedangkan pelaku yakni A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil dugaan pencurian, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah linggis, satu pipa besi, rantai besi, tiga gembok, tas, karung, pakaian, helm, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Plt. Kapolsek Tegowanu.
Polsek Tegowanu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, seperti memastikan pintu dan kunci dalam kondisi baik serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana" tandas AKP Abdul Kadir.











Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Hits hari ini
Total Hits
Pengunjung Online