Layanan SP2HP - Data Harus Sesuai STTLP
/
AKBP Endhie Pratama, S.I.K., M.M.
Kapolres Grobogan

Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

 

Informasi Publik
Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Patuhi aturan dan tata tertib lalu lintas demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jangan lagi kenakan helm “batok”, gunakanlah helm SNI demi keamanan anda saat berkendara
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Sebelum berkendara, pastikan perlengkapan berkendara komplit
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang              
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Utamakan keselamatan di jalan. Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Hati-hati dalam perjalanan anda, keluarga menunggu di rumah
Berita Terbaru

Aksi Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun Terungkap, Pelaku Diamankan Polsek Grobogan

Kamis, 16 Juli 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di wilayah Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026).

Korban yakni seorang perempuan berinisial S (90). Sementara itu, terduga pelaku berinisial RU (31) yang masih berdomisili di desa yang sama dengan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah korban. Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya. Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.

Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki dugaan aksi pelaku. Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban. Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU (31) di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujar AKP Sunarto.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," tandas AKP Sunarto.

Video Terbaru
Video Lainnya
Lokasi Polres Grobogan
Pengunjung
000000944491
Pengunjung hari ini
: 14
Total pengunjung
: 503454
Hits hari ini
: 18
Total Hits
: 944491
Pengunjung Online
: 2
Instagram Facebook Youtube Youtube Youtube