Layanan SP2HP - Data Harus Sesuai STTLP
/
AKBP Endhie Pratama, S.I.K., M.M.
Kapolres Grobogan

Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

 

Informasi Publik
Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Patuhi aturan dan tata tertib lalu lintas demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jangan lagi kenakan helm “batok”, gunakanlah helm SNI demi keamanan anda saat berkendara
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Sebelum berkendara, pastikan perlengkapan berkendara komplit
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang              
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Utamakan keselamatan di jalan. Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Hati-hati dalam perjalanan anda, keluarga menunggu di rumah
Berita Terbaru

Bobol Toko QU Jaya, Warga Surakarta Diamankan Polsek Tegowanu

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku diamankan tak lama setelah kejadian berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Plt. Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian di sebuah ruko. Personel Polsek Tegowanu yang menerima informasi segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu," ujar AKP Abdul Kadir.

Korban dalam kasus tersebut yakni Mukayah (50), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Bougenvil Raya E-59, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp3.561.800 setelah pelaku diduga merusak gembok pintu toko sebelum masuk ke dalam bangunan. Sedangkan pelaku yakni A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil dugaan pencurian, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah linggis, satu pipa besi, rantai besi, tiga gembok, tas, karung, pakaian, helm, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Plt. Kapolsek Tegowanu.

Polsek Tegowanu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, seperti memastikan pintu dan kunci dalam kondisi baik serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana" tandas AKP Abdul Kadir.

Video Terbaru
Video Lainnya
Lokasi Polres Grobogan
Pengunjung
000000948100
Pengunjung hari ini
: 19
Total pengunjung
: 505748
Hits hari ini
: 26
Total Hits
: 948100
Pengunjung Online
: 2
Instagram Facebook Youtube Youtube Youtube