Layanan SP2HP - Data Harus Sesuai STTLP
/
AKBP Ike Yulianto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Grobogan

Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

 

Informasi Publik
Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Patuhi aturan dan tata tertib lalu lintas demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jangan lagi kenakan helm “batok”, gunakanlah helm SNI demi keamanan anda saat berkendara
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Sebelum berkendara, pastikan perlengkapan berkendara komplit
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang              
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Utamakan keselamatan di jalan. Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Hati-hati dalam perjalanan anda, keluarga menunggu di rumah
Berita Terbaru

Misteri Penganiayaan Berujung Maut di Tanggungharjo Terkuak, Pelaku Dibekuk Tim URC Polres Grobogan

Sabtu, 13 Juni 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban P (53) warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan meninggal dunia.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Polres Grobogan kurang dari 1x24 jam setelah pelaksanaan ekshumasi oleh tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah, pada Jum’at (12/6/2026).

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto mengatakan, setelah menerima laporan kasus tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis di lapangan guna mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim URC Polres Grobogan hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku, yakni KDP (31), seorang pria warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian dan hampir bersinggungan dengan korban. Situasi tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami luka serius bagian wajah, kepala dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim URC Polres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik polres Grobogan.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia serta mengambil barang milik korban dengan persangkaan pasal 466 junto 479 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKP Rizki Ari Budianto menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Grobogan dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap penanganan setiap tindak pidana yang terjadi.

“Sat Reskrim Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Video Terbaru
Video Lainnya
Lokasi Polres Grobogan
Pengunjung
000000936911
Pengunjung hari ini
: 4
Total pengunjung
: 498489
Hits hari ini
: 4
Total Hits
: 936911
Pengunjung Online
: 1
Instagram Facebook Youtube Youtube Youtube