Layanan SP2HP - Data Harus Sesuai STTLP
/
AKBP Endhie Pratama, S.I.K., M.M.
Kapolres Grobogan

Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

 

Informasi Publik
Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Patuhi aturan dan tata tertib lalu lintas demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jangan lagi kenakan helm “batok”, gunakanlah helm SNI demi keamanan anda saat berkendara
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Sebelum berkendara, pastikan perlengkapan berkendara komplit
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang              
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Utamakan keselamatan di jalan. Jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Hati-hati dalam perjalanan anda, keluarga menunggu di rumah
Berita Terbaru

Terpengaruh Miras, Pria di Grobogan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun

Jumat, 17 Juli 2026 © Polres Grobogan

Polres Grobogan – Polda Jateng – Jajaran Polsek Grobogan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Seorang pria berinisial RU (31) telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Korban berinisial S (90) diketahui merupakan warga desa yang sama dengan terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum mendatangi rumah korban, RU diduga mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan melakukan aksi kekerasan seksual dengan disertai kekerasan serta ancaman ketika korban berusaha melakukan perlawanan.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Anggota keluarga korban yang pulang dari kegiatan takziah mendapati dugaan peristiwa itu sedang terjadi. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RU (31). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar kelompok rentan," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Muhammad Fadhlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi melanggar hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Video Terbaru
Video Lainnya
Lokasi Polres Grobogan
Pengunjung
000000944680
Pengunjung hari ini
: 17
Total pengunjung
: 503572
Hits hari ini
: 21
Total Hits
: 944680
Pengunjung Online
: 4
Instagram Facebook Youtube Youtube Youtube