Polresgrobogan – Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H. bersama FKPD Kab. Grobogan memusnahkan barang bukti dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan ( 21/07/2016 ).
Berbagai macam barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan tindak pidana oleh Sat Reskrmi Polres Grobogan dan telah mendapatkan kepastian hukum berupa putusan Pengadilan Negeri Kab. Grobogan. Rinciannya adalah kasus kepemilikan senpi ilegal dan kasus pencurian dengan kekerasan terdapat barang bukti 2 pucuk senjata api dan 3 butir peluru yang masih aktif, kasus uang palsu dengan barang bukti 30 juta, dan kasus perjudian dengan barang bukti berbagai macam alat judi termasuk batok dan biji dadunya.
” Berbagai macam barang bukti yang kita musnahkan adalah terkait kasus-kasus menonjol yang meresahkan masyarakat dan pelakunya sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Grobogan ” Jelas Kapolres AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Grobogan, Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN, Dandim 0717 dan Kalapas Grobogan.