Dua orang yang diindikasikan sebagai pengedar obat terlarang atau pil koplo di wilayah Grobogan berhasil diringkus polisi. Keduanya adalah Andik Muhriyanto (25), warga Kecamatan Kebonagung, Demak, dan Adri Kurniawan (25), warga Kecamatan Gubug, Grobogan.
“Kedua tersangka kita amankan saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Gubug hari Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo saat jumpa pers, Jumat (10/7/2020).
Selain tersangka, sejumlah barang bukti berhasil didapat dari keduanya. Yakni, dari tersangka Andik berhasil didapat satu plastik kecil berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 140 butir. Kemudian, satu buah HP, satu buah tas pinggang dan satu unit sepeda motor Honda beat.
Sedangkan dari tersangka Adri juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 30 butir. Kemudian, ada dua paket plastik klip kecil dan masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, satu kaleng bekas suplemen yang didalamnya terdapat satu plastik kecil berisi lima butir obat tablet warna kuning berlogo “DMP” dan alat kontrasepsi kondom. Selain itu, ada satu HP, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit motor Honda Revo.
”Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 junto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas kapolres.