Polres Grobogan_Aparat Sat Res Narkoba Polres Grobogan, belum lama ini berhasil membekuk SW, seorang sopir truk yang diketahui juga nyambi jualan sabu. Dari tangan pria berusia 33 tahun itu, petugas berhasil mengamankan pula sejumlah barang bukti, antara lain, 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Kemudian, ada sejumlah uang tunai, alat hisap, bukti transfer ATM dan satu unit telepon genggam.
Tersangka dibekuk polisi pada Senin (4/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB saat melintas di Jl Raya Purwodadi-Solo km 2 Dusun Sukorejo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan satu paket sabu di dalam saku celana tersangka.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh petugas. Hingga akhirnya, petugas berhasil mendapatkan paket sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumah tetangganya.
”Tanpa sepengetahuan tetangganya, Pelaku menyembunyikan sabu miliknya di rumah tetangganya itu. Ada lima paket kecil di rumah tetangganya itu. Dari temuan tersebut kami tetap lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah pada wartawan saat gelar perkara, Rabu (13/7/2016).
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,5 gram. Barang haram tersebut dikemas dan dibagi pelaku menjadi delapan plastik kecil.
Menurut Fatah, dari keterangan yang didapat dari tersangka, satu paket sabu tersebut dijual seharga Rp 400 ribu. Tersangka yang beralamat di Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer tersebut mendapatkan pasokan barang dari temannya di luar kota. Sabu sebanyak itu dibeli dari pemasoknya dengan harga Rp 1,8 juta.
”Kita masih mengembangkan penyelidikan mengenai pemasok barangnya. Tersangka mengaku sudah menjual sabu sekitar satu tahun. Konsumennya kebanyakan adalah rekannya sesama sopir truk,” terangnya.