Polres Grobogan - Polda Jateng - Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma, Purwodadi, Grobogan, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Keduanya yakni AYRH (23) warga Kuripan, Purwodadi, Grobogan dan YAN (22) warga Kelurahan Purwodadi, Grobogan. Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan barang bukti seberat 0,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Wijaya Kusuma, Purwodadi, Grobogan.
“Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
Pada saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol K-4294-AIF yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Keduanya kemudian ditangkap oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Grobogan,” ungkap AKP Eko Bambang.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.