Berita

Jual Pacar Dibawah Umur Melalui MiChat, 3 Warga Semarang Ditangkap Polres Grobogan

Jumat, 02 Juni 2023 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Tiga warga Semarang yang menjual pacarnya yang masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023) pagi.

 

Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.

 

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

 

Kasat Reskrim Polres Grogan mengatakan, ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.

 

"Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat," kata Kasat reskrim Polres Grobogan.

 

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

 

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, para pelaku ini akan diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

 

Dari prostitusi online itu sendiri, korban dijual dengan tarif sekitar Rp. 200 ribu. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

 

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu.

 

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujarnya.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Polres Grobogan Tingkatkan Patroli Malam Akhir Pekan

Minggu, 07 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Grobogan bersama Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli pada malam akhir pekan di sejumlah titik rawan gangguan ... Selengkapnya

Polres Grobogan Intensifkan Patroli Malam Minggu, Tekan Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 07 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Grobogan mengintensifkan kegiatan patroli malam Minggu di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas pada Sabtu malam.   Kegiatan patroli ... Selengkapnya

Polsek Gubug Gelar Patroli Minggu Pagi, Tiga Rumah Ibadah Dipastikan Aman dan Kondusif

Minggu, 07 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gubug melaksanakan kegiatan patroli Minggu pagi di wilayah hukumnya pada Minggu (7/6/2026).   Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan dengan menyasar ... Selengkapnya

Polsek Godong Gelar Minggu Kasih, Sambang Tiga Gereja Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 07 Juni 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Godong melaksanakan kegiatan Sambang Gereja dalam program Minggu Kasih di wilayah hukumnya pada Minggu (7/6/2026).   Kegiatan tersebut dilaksanakan ... Selengkapnya