Berita

Jual Pacar Dibawah Umur Melalui MiChat, 3 Warga Semarang Ditangkap Polres Grobogan

Jumat, 02 Juni 2023 © Polres Grobogan

Polres Grobogan - Tiga warga Semarang yang menjual pacarnya yang masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023) pagi.

 

Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.

 

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

 

Kasat Reskrim Polres Grogan mengatakan, ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.

 

"Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat," kata Kasat reskrim Polres Grobogan.

 

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

 

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, para pelaku ini akan diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

 

Dari prostitusi online itu sendiri, korban dijual dengan tarif sekitar Rp. 200 ribu. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

 

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu.

 

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujarnya.

Pesan Kamtibmas
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Kamtibmas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Pesan Tertib Lalulintas
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Lakukan pemeliharaan instalasi listrik rumah anda secara berkala untuk mencegah korsleting yang dapat memicu kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Periksa selalu tabung gas, terutama pada selang katup dan pengaturnya untuk mencegah kebakaran
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jauhilah miras dan narkoba, karena dampaknya sangat merugikan
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Jaga semangat persaudaraan, hindari friksi dan perkelahian demi terciptanya kedamaian
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Waspadai pencurian di perumahan, lakukan tindakan antisipasi dengan memasang sistem pengaman di rumah anda, dan titipkan keamanan rumah anda kepada tetangga terdekat saat anda meninggalkan rumah
  • Pesan Tertib Lalulintas
    Polres Grobogan 7/20/2016
    Gunakan Kunci Pengaman Ganda Demi Keamanan Motor Anda
Berita Terbaru

Bobol Toko QU Jaya, Warga Surakarta Diamankan Polsek Tegowanu

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Senin (3/8/2026) dini hari. Seorang terduga pelaku ... Selengkapnya

Polsek Toroh Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Boloh

Senin, 03 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Toroh menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kayen, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kemarau panjang, Senin (3/8/2026). ... Selengkapnya

Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan Bekuk Pelaku Jambret, iPhone Korban Berhasil Diamankan

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan - Polda Jateng - Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten ... Selengkapnya

Polsek Klambu Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kandangrejo Terdampak Kemarau

Sabtu, 01 Agustus 2026 © Polres Grobogan
Polres Grobogan – Polda Jateng – Polsek Klambu menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Dusun Kandangan RT 005/RW 003, Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian ... Selengkapnya