Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang merupakan kelanjutan Operasi Ketupat Candi 2021 mestinya berakhir Senin (24/5), namun pelaksanaannya diperpanjang lagi selama 7 hari terhitung dari tanggal 25 hingga 31 Mei 2021.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH melalui Kabag Ops Kompol Sugiyanto, bahwa perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan karena arus balik pasca Idul Fitri 1442 H masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan Stakeholder terkait, guna menjamin Kamseltibcarlantas dan menekan penyebaran Virus Covid19, ucapnya.
Menurut Kompol Sugiyanto, perpanjangan waktu KRYD khusus menyasar pengendara lalu lintas yang masuk maupun keluar daerah. Hal ini untuk nenekan angka penularan Covid-19 yang ditimbulkan dari warga luar daerah. Untuk itu, pengendara kendaraan dari luar daerah yang terjaring juga dikenakan wajib swab antigen.
Dengan demikian, setiap warga yang keluar dan masuk wilayah hukum Polres Grobogan akan diperiksa dengan ketat, terutama menyangkut dengan surat keterangan negatif Covid-19.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat yang melakukan perjalanan masuk wilayah hukum Polres Grobogan, selain melengkapi identitas diri dan surat-surat kendaraan, harus membawa hasil tes Covid-19 negatif, baik dengan PCR, rapid test atau genose.
“Pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, diarahkan untuk mengikuti rapid test,” ujar Kabag Ops.
Kompol Sugiyanto menambahkan, TNI-Polri bersama aparat Pemerintah Daerah tidak akan segan-segan untuk menindak setiap pelanggaran ataupun masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan keluar daerah, hal ini dilakukan sebagai efek jera dan upaya Pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19.